BULUKUMBA, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Kambuno, Kecamatan Bulukumpa, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelesaikan Musyawarah Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
Pelaksanaan musyawarah penetapan APBDes 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 188.45-788 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa dan BPD membahas serta menyepakati penyesuaian rancangan APBDes sesuai hasil evaluasi pemerintah daerah, agar pelaksanaan anggaran desa pada tahun 2026 berjalan tertib administrasi, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan APBDes 2026 diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di Desa Kambuno secara lebih terarah dan akuntabel.
Melalui kesepakatan bersama ini, Pemerintah Desa Kambuno berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran desa demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara