KEDIRI, DESA – NUSANTARA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iro Yudho Wicaksono. Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan LBH terkait perkembangan laporan dugaan ketidakpatuhan Pemerintah Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Audiensi ini membahas laporan dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta pengelolaan keuangan desa yang dinilai belum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LBH Iro Yudho Wicaksono menyampaikan sejumlah poin terkait laporan yang telah diajukan, sekaligus meminta kejelasan mengenai tindak lanjut dan penanganan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyambut audiensi tersebut sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Diharapkan, pertemuan ini dapat memberikan kejelasan hukum serta mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara