Minim Pemahaman Regulasi, Keuangan Desa Rawan Masalah Hukum

NASIONAL, DESA – NUSANTARA: Ketidaktahuan atau minimnya pemahaman aparatur desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih menjadi persoalan serius. Kondisi ini kerap berujung pada kesalahan administrasi hingga menyeret kepala desa dan perangkat desa ke ranah hukum, Senin (15/12/2025).

Pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai regulasi umumnya terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran. Kurangnya pemahaman terhadap aturan penggunaan Dana Desa dan mekanisme administrasi keuangan dinilai menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran.

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa kesalahan tersebut tidak selalu disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan lemahnya kapasitas sumber daya manusia desa dalam memahami regulasi yang terus berkembang. Namun demikian, ketidaktahuan hukum tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas aparatur desa melalui pendampingan, pelatihan, serta pengawasan berkelanjutan dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Pemdes Ragatunjung Gelar Seleksi Kadus I Pesawahan

PDF 📄BREBES, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menggelar seleksi calon …

PT Cipta Edukasi Desa Klarifikasi Isu Pemborosan Anggaran Pelatihan

PDF 📄JAKARTA, DESA – NUSANTARA: Menanggapi pemberitaan yang beredar di ruang publik dan menyebut kegiatan …

Legislator Gerindra Turun Langsung Awasi APBD 2025

PDF 📄Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Lina Ruslinawati, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *