Oplus_131072

Kaur Keuangan Ngadirejo Diberhentikan Tetap Akibat Tak Kembalikan Kerugian Desa

MAGETAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Magetan resmi memberhentikan tetap Kaur Keuangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, setelah yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan potensi kerugian keuangan desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan yang mewajibkan pengembalian sejumlah potensi kerugian. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menyampaikan bahwa pemberhentian tetap dilakukan karena alasan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa wajib menjaga integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa agar kepercayaan publik tidak terganggu.

Pemberhentian ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Strategi Baru DJP Bidik Potensi Wajib Pajak hingga Tingkat Kelurahan

PDF 📄JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan strategi baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan dengan …

DJP Optimalkan Basis Data Pajak Lewat Jejaring Informasi di Desa

PDF 📄JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas sistem pengawasan kepatuhan perpajakan hingga tingkat desa …

Karhutla Gunung Gombak Hanguskan 15 Hektare Lahan di Ponorogo

PDF 📄PONOROGO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 15 hektare melanda kawasan Gunung …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *