MAGETAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Magetan resmi memberhentikan tetap Kaur Keuangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, setelah yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan potensi kerugian keuangan desa sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan yang mewajibkan pengembalian sejumlah potensi kerugian. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, menyampaikan bahwa pemberhentian tetap dilakukan karena alasan tersebut. Menurutnya, pemerintah desa wajib menjaga integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa agar kepercayaan publik tidak terganggu.
Pemberhentian ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, serta memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara