MINAHASA TENGGARA DESA NUSANTARA Kepala Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Decky Batubuaja, menegaskan agar seluruh pemerintah desa (Pemdes) di wilayahnya mengelola Dana Desa sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memastikan penggunaan anggaran desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurut Decky Batubuaja, camat memiliki peran strategis sebagai pembina sekaligus pengawas dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar tetap berjalan sesuai aturan.Ia menekankan pentingnya penerapan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pengelolaan Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Hal tersebut, katanya, merupakan kunci agar dana dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan desa berkelanjutan.Decky menambahkan, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, disiplin, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan.Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemdes menjadikan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman utama dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025. Hal ini diharapkan dapat menjaga efektivitas program pembangunan desa sekaligus memperkuat peran desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara