Bupati Enrekang Lantik Tiga Penjabat Kepala Desa

ENREKANG DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Enrekang resmi melantik tiga penjabat kepala desa dalam sebuah acara yang digelar di Ruang Rapat Bupati. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga.

Ketiga penjabat yang dilantik masing-masing adalah Baharuddin sebagai Penjabat Kepala Desa Pana, Kecamatan Alla, menggantikan Nurhan; Kahar sebagai Penjabat Kepala Desa Tongko, Kecamatan Baroko, menggantikan Amri; serta Muh. Yusuf sebagai Penjabat Kepala Desa Pattondonsalu, Kecamatan Maiwa, menggantikan Amirullah.

Dalam sambutannya, Bupati Yusuf Ritangnga menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan daerah.
“Para penjabat kepala desa harus mampu menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seorang kepala desa tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi, tetapi juga dituntut untuk mampu menjadi penggerak pembangunan dan perekat sosial di tingkat desa. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat kehadiran pemerintah dalam kehidupan sehari-hari.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta menjaga kesinambungan pelayanan publik hingga pemilihan kepala desa definitif dilaksanakan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

KDMP Madura Disorot, Kendaraan Program Desa Masih Dalam Penelusuran

PDF đź“„PAMEKASAN – Kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang terekam mengangkut tembakau di …

Jambore Apdesi 2026 Dorong Kolaborasi 39 Kecamatan di Kabupaten Bogor

PDF đź“„BOGOR – Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan …

Warga Desa Petani Kini Nikmati Akses Air Bersih Berkat Sumur Bor

PDF đź“„PAGAR ALAM – Sejumlah fasilitas dasar hasil program Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *