Kemenkumham Apresiasi Palopo Bentuk Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan

MAKKASAR DESA NUSANTARA Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Palopo atas keberhasilannya menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 48 desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Capaian ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Palopo dalam mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan layanan hukum. Dengan terbentuknya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau menanggung biaya besar.

Program ini sejalan dengan komitmen Kemenkumham dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat kesadaran hukum di masyarakat. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menjadi wadah konsultasi, advokasi, serta penyelesaian masalah hukum secara cepat dan tepat di tingkat lokal.

Langkah Pemerintah Kota Palopo ini juga mencerminkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam memperkuat implementasi prinsip “negara hukum yang berkeadilan bagi semua”. Dengan demikian, Palopo kini menjadi salah satu daerah percontohan di Sulawesi Selatan dalam pemerataan layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Betung Barat Gelar Musdes Tahunan

PDF đź“„PALI, DESA – NUSANTARA: Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam tata kelola pemerintahan desa. …

Tunjangan BPD Dicairkan, Kinerja Diharapkan Meningkat

PDF đź“„JOMBANG, DESA – NUSANTARA: Komitmen pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah daerah diwujudkan melalui …

SPPG Pematang Cermai Gelar Syukuran dan Santunan

PDF đź“„SERDANG, BEDAGAI DESA – NUSANTARA: Program pemenuhan gizi masyarakat tidak hanya berfokus pada distribusi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *