Pj Kepala Desa Tamberu Barat Klarifikasi Soal PBB 2023-2024

TAMBERU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Tamberu Barat melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa, Ach. Rifandi, menegaskan bahwa tudingan terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023-2024 adalah tidak benar. Pernyataan ini disampaikan Rifandi sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang dianggapnya “asal-asalan”.

“Kami sangat menyayangkan adanya berita asal-asalan yang diungkapkan oleh Sdr. Hafid Syafi’i,” ujar Rifandi pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Rifandi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai PJ Kepala Desa sejak 25 Juni 2025. “Kami selaku PJ Kepala Desa hanya melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tahun 2025, sedangkan 2023-2024 itu masih wewenang PJ yang sebelumnya,” tegasnya.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh penarikan pajak sebelumnya bukan menjadi tanggung jawab kepemimpinan Rifandi, dan pihak desa berkomitmen untuk menjalankan administrasi pajak secara transparan dan sesuai prosedur.

Langkah ini diharapkan mampu meluruskan informasi publik dan menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintah desa.

About redaksi01

Check Also

Babinsa Dampingi Petani Rawat Bawang Merah di Desa Mandala

PDF đź“„SUMENEP, DESA – NUSANTARA: Upaya penguatan sektor pertanian hortikultura terus dilakukan di Desa Mandala, …

Forkopimda Ketapang Tanam Jagung Hibrida di Desa Ratu Elok

PDF đź“„KETAPANG, DESA – NUSANTARA: Kepolisian Resor Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten …

Desa Badran Gelar BFS Kades Cup 2026 untuk Anak Usia Dini

PDF đź“„TEMANGGUNG, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, menggelar turnamen sepak …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *