INDRAMAYU DESA NUSANTARA Sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu dijadwalkan mengikuti pemilihan kuwu (Pilwu) serentak pada 10 Desember 2025. Hal ini diungkapkan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pilwu Serentak Tahun 2025, yang digelar di aula Kantor DPMD Indramayu, Selasa (23/09/2025).
Acara dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Indramayu, Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Indramayu, H. Jajang Sudrajat, didampingi Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kadmidi, serta Kepala Bagian Hukum, Jafar Abdullah.
Menurut Asda 1, sosialisasi ini bertujuan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk panitia Pilwu di masing-masing desa. Tahapan pendaftaran calon kuwu dijadwalkan berlangsung 1–13 Oktober 2025, sehingga diharapkan masing-masing desa memiliki minimal dua calon.
“Kami berharap, masing-masing desa ada 2 orang calon kuwu. Supaya tidak ada perpanjangan pendaftaran calon dan bisa langsung masuk tahapan berikutnya, seperti tahapan pengisian berkas,” ujar Jajang.
Proses penyelenggaraan Pilwu serentak ini diperkirakan menelan biaya hampir Rp35 miliar, yang mencakup seluruh kebutuhan logistik, administrasi, dan tahapan teknis Pilwu.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Kabupaten Indramayu dalam memastikan proses demokrasi tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan kuwu.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara