TANGERANG DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Nomor Registrasi Perangkat Desa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai dasar hukum untuk menertibkan administrasi perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Melalui Perbup ini, setiap perangkat desa akan memiliki nomor registrasi resmi yang berfungsi sebagai identitas legal dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di tingkat desa.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 47 Tahun 2025, diharapkan sistem pendataan dan pengawasan terhadap perangkat desa dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah daerah juga berupaya menciptakan sistem birokrasi yang terintegrasi, sejalan dengan semangat reformasi administrasi publik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah kabupaten terhadap profesionalitas aparatur desa. Melalui registrasi yang terstandar, perangkat desa akan lebih mudah diidentifikasi dan dimonitor, baik dalam hal kinerja, jabatan, maupun masa pengabdian.
Selain itu, penerapan nomor registrasi juga dipandang penting untuk mendukung pengembangan data desa berbasis digital yang tengah digalakkan pemerintah. Sistem tersebut akan membantu sinkronisasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pelayanan publik, sekaligus memperjelas status hukum dan tanggung jawab setiap perangkat desa.
Redaksi01-Alfian