Gratifikasi Tanah, Kepala Desa di Bogor Dijerat Hukum

BOGOR DESA NUSANTARA Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan dokumen jual beli tanah.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, tertanggal Jumat (03/10/2025).

Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (25/08/2025). Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara yang melibatkan tim penyidik, diperoleh dugaan adanya tindak pidana yang melibatkan AS dalam bentuk penerimaan gratifikasi dari pengurusan administrasi pertanahan.

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan aparatur pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik kini terus mendalami peran AS, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak AS maupun kuasa hukumnya terkait status hukum yang bersangkutan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

RUU Reforma Agraria, Desa Diminta Aktif Petakan Konflik Lahan

PDF 📄JAKARTA – Pemerintah desa diusulkan memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam menangani konflik agraria …

Ancaman Kabut Asap Dicegah, Karhutla di Lima Desa OKU Ditangani

PDF 📄BATURAJA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda lima desa di Kabupaten Ogan …

26 Desa di Serang Jadi Sasaran Mitigasi Abu Vulkanik Krakatau

PDF 📄SERANG – Paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendorong perlindungan kesehatan warga di wilayah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *