Proses Sewa Bengkok di Nganjuk Dinilai Sesuai Regulasi

NGANJUK DESA NUSANTARA Menanggapi kabar beredarnya isu terkait proses sewa-menyewa eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kecamatan Nganjuk, Camat Nganjuk, Hary Moektiono, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Prosedur sewa bengkok yang dilakukan oleh pemerintah di masing-masing kelurahan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hary Moektiono, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan teknis lelang tanah bengkok tidak berada dalam wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Isu terkait pengelolaan tanah bengkok memang kerap menjadi perhatian publik, mengingat aset desa atau kelurahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting serta harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Melalui penjelasan ini, pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

About redaksi01

Check Also

Pemkab Banyuasin Perkuat Akuntabilitas Keuangan Desa Lewat Workshop

PDF 📄PANGKALAN BALAI DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas …

Koperasi Desa di Karanganyar Didorong Tumbuh Lewat Pelatihan dan Business Matching

PDF 📄 BLORA DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat melalui sektor koperasi. …

Pemdes Limbo Fokus Transparansi, Gelar Musdes Perubahan APBDes 2025

PDF 📄TALIABU DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melaksanakan Musyawarah Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *