Proses Sewa Bengkok di Nganjuk Dinilai Sesuai Regulasi

NGANJUK DESA NUSANTARA Menanggapi kabar beredarnya isu terkait proses sewa-menyewa eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kecamatan Nganjuk, Camat Nganjuk, Hary Moektiono, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Prosedur sewa bengkok yang dilakukan oleh pemerintah di masing-masing kelurahan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hary Moektiono, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan teknis lelang tanah bengkok tidak berada dalam wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Isu terkait pengelolaan tanah bengkok memang kerap menjadi perhatian publik, mengingat aset desa atau kelurahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting serta harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Melalui penjelasan ini, pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

About redaksi01

Check Also

Hujan Deras Picu Longsor, Rumah Warga Pacitan Rusak Parah

PDF đź“„PACITAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, bergerak cepat menangani …

Curah Hujan Tinggi Picu Bencana, Warga Sragen Mengungsi

PDF đź“„SRAGEN – Ancaman tanah longsor akibat hujan berintensitas tinggi memaksa dua kepala keluarga di …

Desa Topanda Resmi Jadi Desa Cantik, Tata Kelola Data Diperkuat

PDF đź“„BULUKUMBA – Pemerintah Desa (Pemdes) Topanda, Kecamatan Rilau Ale, resmi dicanangkan sebagai lokasi program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *