Proses Sewa Bengkok di Nganjuk Dinilai Sesuai Regulasi

NGANJUK DESA NUSANTARA Menanggapi kabar beredarnya isu terkait proses sewa-menyewa eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kecamatan Nganjuk, Camat Nganjuk, Hary Moektiono, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Prosedur sewa bengkok yang dilakukan oleh pemerintah di masing-masing kelurahan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hary Moektiono, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan teknis lelang tanah bengkok tidak berada dalam wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Isu terkait pengelolaan tanah bengkok memang kerap menjadi perhatian publik, mengingat aset desa atau kelurahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting serta harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Melalui penjelasan ini, pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

About redaksi01

Check Also

Polemik Pemerintahan Desa Mliriprowo, Pemkab Sidoarjo Dorong Musdes Segera Digelar

PDF 📄SIDOARJO – Kepastian tata kelola pemerintahan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, kini bergantung …

33 Ribu BUM Desa Ikuti Pemeringkatan, Pemerintah Petakan Potensi Ekonomi Desa

PDF 📄JAKARTA – Sebanyak 33.000 Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama …

Desa Karang Pucung Juara I Lampung, BUMDes Dijanjikan Bantuan Mesin Pangan

PDF 📄LAMPUNG SELATAN – Penguatan usaha pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengantarkan Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *