Proses Sewa Bengkok di Nganjuk Dinilai Sesuai Regulasi

NGANJUK DESA NUSANTARA Menanggapi kabar beredarnya isu terkait proses sewa-menyewa eks tanah bengkok di sejumlah kelurahan di Kecamatan Nganjuk, Camat Nganjuk, Hary Moektiono, menegaskan bahwa seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

“Prosedur sewa bengkok yang dilakukan oleh pemerintah di masing-masing kelurahan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Hary Moektiono, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan teknis lelang tanah bengkok tidak berada dalam wewenangnya, melainkan menjadi kewenangan instansi terkait di tingkat kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan guna memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Isu terkait pengelolaan tanah bengkok memang kerap menjadi perhatian publik, mengingat aset desa atau kelurahan tersebut memiliki nilai ekonomi yang penting serta harus dikelola secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum.

Melalui penjelasan ini, pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami mekanisme yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

About redaksi01

Check Also

Aparatur Desa di Meranti Didorong Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

PDF đź“„MERANTI – Aparatur desa di Kabupaten Kepulauan Meranti (Meranti), Riau, didorong memperkuat transparansi dan …

Pemdes Serang Bahas Aturan Pembentukan RT dan RW 2026

PDF đź“„KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, membahas pedoman pembentukan …

Kades Balingasal Ikuti Bimtek, Persiapan Pengisian BPD Mulai Diperkuat

PDF đź“„KEBUMEN – Persiapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 menjadi perhatian Pemerintah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *