BULUKUMBA DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Tibona, Kecamatan Bulukumpa, resmi mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan pekan lalu melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping lokal desa, serta perwakilan lembaga desa lainnya.
Kegiatan berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Perubahan APBDes ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan kebutuhan prioritas masyarakat di tengah dinamika pembangunan desa yang terus berkembang.
Melalui pengesahan Perdes perubahan APBDes tersebut, Pemerintah Desa Tibona diharapkan mampu lebih optimal dalam mengelola anggaran untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, serta peningkatan kesejahteraan warga. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen desa terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.
Penetapan APBDes juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat lokal.
Redaksi01-Alfian