BANTEN DESA NUSANTARA Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan empat desa untuk dijadikan percontohan Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan transparansi di tingkat pemerintahan desa.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan dari program nasional yang diinisiasi oleh KPK guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Program Desa Antikorupsi bertujuan menciptakan lingkungan pemerintahan yang mampu mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan perumusan kebijakan desa.
Pemprov Banten menilai bahwa penguatan budaya antikorupsi tidak bisa hanya dilakukan di tingkat pusat dan provinsi, melainkan harus menyentuh level terbawah pemerintahan, yakni desa. Oleh karena itu, keterlibatan desa dalam program ini menjadi bagian penting dari pembangunan integritas secara menyeluruh.
Empat desa yang diusulkan diharapkan dapat menjadi role model bagi desa lainnya di Banten dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara