KARAWANG DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendorong seluruh kepala desa agar semakin tertib dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Hal ini sejalan dengan regulasi yang menetapkan kepala desa sebagai penata usaha keuangan desa yang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh penggunaan dana desa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan administrasi.
Dalam arahannya, Pemkab menekankan pentingnya pengecekan aset desa secara rutin, minimal satu kali dalam setahun, guna memastikan tercapainya tertib administrasi dan tertib aset.
Sebagai pejabat yang diberi mandat langsung oleh rakyat, kepala desa memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab Karawang menyatakan, melalui pembinaan berkelanjutan, desa diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Redaksi01-Alfian