NANGA BULIK DESA NUSANTARA Upaya memperkuat tata kelola keuangan desa di Kabupaten Lamandau terus digencarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Nanga Bulik resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (25/09/2025).
Kerja sama ini berfokus pada penguatan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Tujuannya, mengawal transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran pengelolaan dana desa sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat melalui koperasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lamandau, Meigo, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif ini.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif kejaksaan ini. Dengan pengawasan dan pendampingan intensif, kami optimis pengelolaan keuangan desa akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi pilar penting dalam menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Meigo, Minggu (28/09/2025).
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, menekankan peran penting kejaksaan dalam memastikan keuangan desa dikelola sesuai aturan yang berlaku.
“Program ini adalah pendampingan agar aparatur desa lebih memahami regulasi, serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bebas potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan seluruh desa di Lamandau dapat merasakan manfaat nyata dari pengawasan dan pendampingan yang dilakukan, sehingga cita-cita mewujudkan desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai.
Redaksi01-Alfian