JAKARTA DESA NUSANTARA Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin melantik dan mengambil sumpah Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih Kabupaten Bantaeng, di Tribun Pantai Seruni, Kamis 25 September 2025.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih diluncurkan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah. Inpres di keluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Dalam sambutan Bupati Bantaeng, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bantaeng disampaikan bahwa, Sebanyak 67 buah koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bantaeng yang sudah terbentuk kelembagaannya akan dilihat Operasionalisasinya, ini dilakukan untuk memastikan bukan hanya terdiri dan beroperasi tapi koperasi Desa/Kelurahan bisa memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan Kemerdekaan Masyarakat dari Kemiskinan yang merupakan sumber ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses layanan dasar utama seperti, Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur yang layak”, ujarnya.
Wakil Bupati Bantaeng, H.Sahabuddin pada kesempatan itu juga melantik dan mengambil sumpah dan janji Pengurus serta pengawas Koperasi desa/kelurahan merah putih. Selain itu, Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin menyaksikan penandatangan Berita Acara Pengambilan Sumpah Pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih dan Penyerahan secara simbolis Administrasi Hukum Umum (AHU)Â Â kepada Kec.Bissappu Desa Bonto Jai, Kec.Sinoa Desa Bonto Karaeng, Kec.Uluere Desa Bonto Marannu, Kec.Bantaeng Kel.Letta, Kec.Eremerasa Desa Ulugalung, Kec. Tompobulu Desa Banyorang, Kec.Pa’jukukang Desa Baruga, Kec.Gantarangkeke Desa Bajiminasa.
Redaksi01-Alfian