Pelantikan Kepala Desa di Halsel Sah Secara Hukum

HALMAHERA SELATAN, DESA NUSANTARA –POLEMIK terkait pelantikan empat Kepala Desa (Kades) oleh Bupati Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya mendapat kepastian hukum. LBH JAVHA menegaskan bahwa pelantikan tersebut sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya.

Menurut praktisi hukum LBH JAVHA, Faisal, SH, putusan PTUN Ambon yang pernah membatalkan SK Bupati tahun 2022 dan 2023 hanya bersifat pernyataan hukum, bukan memerintahkan siapa yang harus dilantik sebagai Kepala Desa. “Putusan PTUN hanya menegaskan keadaan hukum, bukan memberikan instruksi siapa yang harus diangkat. Karena itu, Bupati masih memiliki ruang untuk menggunakan hak diskresinya,” jelas Faisal, Kamis (18/09/2025).

Faisal menambahkan, penggunaan diskresi kepala daerah diatur dalam undang-undang sebagai mekanisme untuk mengatasi kebuntuan, menjawab kebutuhan mendesak, dan memastikan kelancaran pemerintahan. Selama dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum, diskresi tersebut dianggap sah.

Keterangan ini sekaligus membantah anggapan sebagian pihak bahwa pelantikan empat Kades di Halsel bertentangan dengan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan penegasan ini, proses administrasi pemerintahan desa di Halmahera Selatan diharapkan berjalan lancar dan stabil.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Maulid Nabi di Gunung Intan, Warga Bersatu Teladani Rasul

PDF đź“„BARIMUN SELATAN Warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Barumun Selatan, memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW …

Rakerda BPD Deli Serdang Fokuskan Penguatan Pengawasan Desa

PDF đź“„DELI SERDANG  Sekitar 400 perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah di …

BPD Walur Tolak Musdes 2025, Tuntut Kejelasan Laporan

PDF đź“„BARITO UTARA DESA NUSANTARA – badan  Permusyawaratan Desa (BPD) Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *