PEMERINTAH Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 di Aula Kantor
Dalam arahannya, Bupati meminta camat dan kepala desa melakukan pendataan secara akurat dan valid. Hal ini penting agar penerima bantuan benar-benar masyarakat yang membutuhkannya, sekaligus memastikan program berjalan efektif dan berdampak nyata
“Program RTLH menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peni
Per
Lebih jauh lagi, Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi bantuan dan mem
Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappeda, narasumber, serta seluruh camat se-Kabupaten Tanjung
Dengan instruksi tegas ini, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan untuk menghadirkan rumah yang layak huni bagi seluruh warganya melalui kerja sama lintas sektor dan pendataan yang transparan.
Redaksi01-Alfian