Bupati Anwar Sadat Perintahkan Kades dan Camat Kawal Bantuan RTLH

PEMERINTAH Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya dalam menyalurkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) agar tepat sasaran. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2023 di Aula Kantor

Dalam arahannya, Bupati meminta camat dan kepala desa melakukan pendataan secara akurat dan valid. Hal ini penting agar penerima bantuan benar-benar masyarakat yang membutuhkannya, sekaligus memastikan program berjalan efektif dan berdampak nyata

“Program RTLH menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peni

Per

Lebih jauh lagi, Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat realisasi bantuan dan mem

Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappeda, narasumber, serta seluruh camat se-Kabupaten Tanjung

Dengan instruksi tegas ini, pemerintah daerah menunjukkan keseriusan untuk menghadirkan rumah yang layak huni bagi seluruh warganya melalui kerja sama lintas sektor dan pendataan yang transparan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

KDMP Madura Disorot, Kendaraan Program Desa Masih Dalam Penelusuran

PDF 📄PAMEKASAN – Kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang terekam mengangkut tembakau di …

Jambore Apdesi 2026 Dorong Kolaborasi 39 Kecamatan di Kabupaten Bogor

PDF 📄BOGOR – Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai lokasi penyelenggaraan …

Warga Desa Petani Kini Nikmati Akses Air Bersih Berkat Sumur Bor

PDF 📄PAGAR ALAM – Sejumlah fasilitas dasar hasil program Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *