PEMERINTAH Kabupaten Seluma menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas implementasi sejumlah regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Pertemuan ini berfokus pada tiga aturan utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah ini dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat, serta Bagian Tata Pemerintahan. Kehadiran lintas OPD tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan langkah teknis agar pelaksanaan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Almedian Saleh, yang memimpin rapat menegaskan pentingnya koordinasi antarsektor. Menurutnya, regulasi baru perlu segera direspons dengan penyesuaian kebijakan di daerah agar tidak terjadi tumpang tindih.
“PMK, Permendes, maupun Permendagri yang baru ini erat kaitannya dengan tata kelola keuangan desa, mulai dari penyaluran dana, perencanaan pembangunan, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, kita perlu duduk bersama agar semua pihak memahami aturan secara menyeluruh,” ujar Almedian.
Ia juga menekankan, sinkronisasi aturan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan kepala desa dan perangkat desa lebih mudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa hambatan administrasi.
Dalam forum tersebut, masing-masing OPD memberikan masukan teknis. BKD menyoroti pentingnya penyesuaian sistem aplikasi keuangan daerah, sementara Dinas PMD menekankan perlunya pendampingan intensif bagi desa.
Rapat kemudian menghasilkan kesepakatan untuk menyusun pedoman teknis di tingkat kabupaten. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi OPD maupun pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan keuangan sesuai regulasi terbaru.
Dengan adanya koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma berharap penerapan aturan baru dapat lebih efektif, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud secara nyata.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara