Salah satu penggunaan dana desa tahun 2023 adalah untuk bedah rumah.

Tahun 2024, Dana Desa Digunakan Untuk Apa?

JAKARTA – mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024. Amunisi yang disiapkan antara lain adalah dana desa hingga otonomi khusus (otsus) serta insentif fiskal. Pada 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp71 triliun dengan target 75.000 desa. Digunakan untuk apa dana desa itu?

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, sebagaimana dilansir cnbcindonesia, Kamis (19/10/2023),  dana desa diprioritaskan untuk pembangunan berkelanjutan. Arah kebijakan penggunaan dana desa itu, tertuang dalam tiga kebijakan dana desa pada tahun 2024.

Dana desa dipergunakan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, dalam rangka dukungan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25% melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20%, dukungan program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Tak hanya itu, kebijakan dana desa adalah dalam rangka melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HPKD), melalui pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Kebijakan lainnya adalah memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa. Langkah yang ditempuh yaitu memisahkan penyaluran Dana Desa earmarked/non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan, penyaluran Dana Desa secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran Dana Desa untuk desa berstatus Mandiri.

Kemudian mengalokasikan tambahan Dana Desa untuk Desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten/kota dan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan Dana Desa. “Kita ingin memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi,” terang Luky Alfirman.

Otsus, DTI, dan Insentif Fiskal 

Seiring dengan meningkatnya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Otsus 2024 turut naik, karena besaran dana otsus dihitung dari besaran persentase tertentu terhadap total DAU. Misalnya Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25% dari total DAU. Pada 2024 dana otsus Papua mencapai Rp9,62 triliun atau meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp8,91 triliun.

Dana otsus tersebut selanjutnya akan dibagi kepada setiap provinsi di Papua dengan mempertimbangkan antara lain jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks kinerja daerah dalam mengelola dana otsus itu sendiri. Pemerintah mengarahkan dana otsus Papua ini untuk mendukung percepatan pembangunan sesuai dengan rencana induk, antara lain penurunan kemiskinan, peningkatan investasi dan kegiatan strategis seperti beasiswa, jaminan kesehatan, serta bantuan langsung untuk peningkatan produktivitas masyarakat atau orang asli Papua.

Selain dana otsus, pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,37 triliun yang diarahkan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik serta sanitasi lingkungan. Pemerintah pusat juga menyiapkan anggaran sebesar Rp8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Tujuannya sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, pelayanan umum pemerintahan.

Daerah juga diharapkan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan. “Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik, bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” terang Luky, sapaannya.

Prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian dapat diperbandingkan, menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama. Objektif, menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, yang berarti data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan kementerian atau lembaga teknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.

Pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama sebesar Rp4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya. Poinnya adalah untuk daerah berkinerja baik, meliputi pengelolaan keuangan pemerintah, pelayanan dasar, dukungan fokus kebijakan nasional dan sinergi kebijakan pemerintah. Poin berikutnya adalah khusus untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Kedua sebesar Rp4 triliun untuk kinerja tahun berjalan. Rincinya, dialokasikan dengan menggunakan kriteria dan kategori tertentu, untuk mendukung prioritas pemerintah yang akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. []

Redaksi

About admin

Check Also

Sumedang Jadi Pusat Peringatan Hari Desa 2025, Desa Mandiri Jadi Sorotan

SUMEDANG – Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa (Dirjen Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode …

Polres Majalengka Amankan Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Babakan Periode 2025-2030

MAJALENGKA – pertajati, Pada hari Jumat, 10/01/25 bertempat di Balai Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten …

Babinsa Koramil 0201-14/PB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Berduka di Desa Baru

DELI SERDANG – Babinsa Koramil 0201-14/PB, Serda Darmono Aruan, menghadiri rumah duka di Dusun 1, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *