Musdes Desa Bira Tetapkan RKPDesa 2026

DESA Bira, Kecamatan Bontobahari, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas sekaligus menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026.

Musyawarah berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Bira dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pendamping desa, hingga perwakilan lembaga pendidikan dan kesehatan. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan tingginya semangat partisipatif warga dalam menentukan arah pembangunan desa.

Penyepakatan Ranperdes RKPDesa menjadi momentum penting untuk memastikan perencanaan pembangunan desa lebih terbuka, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam forum tersebut, warga turut menyampaikan aspirasi, mulai dari peningkatan layanan pendidikan anak usia dini, penguatan posyandu, hingga pengembangan infrastruktur desa.

Musdes juga menekankan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan serta berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Harapannya, program-program yang akan dijalankan pada tahun 2026 benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup warga Bira, sekaligus memperkuat daya saing desa di sektor pariwisata dan usaha mikro.

Dengan penyusunan RKPDesa yang partisipatif, Desa Bira berupaya meneguhkan komitmen sebagai desa yang mengedepankan kolaborasi, transparansi, dan keberlanjutan pembangunan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kerja Bakti Babinsa Babadan Perkuat Infrastruktur Desa

PDF 📄SUASANA kebersamaan tampak di Lingkungan Kranggan, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo pada …

PMD Kalsel Gelar Webinar Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa

PDF 📄DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan webinar khusus terkait pendaftaran …

Desa Masundung Gelar Musdes Bahas Ketahanan Pangan 2025

PDF 📄PEMERINTAH Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus ketahanan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *