Hidayatullah Resmi Dilantik sebagai Kepala Desa Pasar Terusan Antar Waktu

BATANG HARI – Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Hidayatullah sebagai Kepala Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dilaksanakan pada Senin (28/7/2025) di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat, antara lain anggota DPRD Batang Hari, Forkopimda, kepala OPD, Camat Muara Bulian, Wakapolres Batang Hari, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua APDESI Batang Hari, Ketua PABDESI Batang Hari, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Fadhil Arief menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas.

“Kepala desa adalah ujung tombak dari penyelenggara di pemerintah desa. Pelajari, pahami, dan lakukan tugas dengan sepenuh hati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.

Fadhil juga menghimbau agar Hidayatullah segera menyesuaikan diri dan membangun komunikasi yang harmonis dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Pasar Terusan.

“Segeralah bersinergi dengan pemerintah, berkomunikasilah dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan yang lebih penting membangun komunikasi bersama warga setempat, agar apa yang terjadi di tengah masyarakat bisa langsung kita ketahui,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kemitraan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Harmoni dan saling menguatkan antara kepala desa dan BPD sangat penting agar pembangunan desa berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegas Fadhil.

Menutup sambutannya, Bupati Batang Hari menyampaikan ucapan selamat kepada Hidayatullah atas amanah yang diberikan.

“Selamat atas dilantiknya Saudara Hidayatullah. Ingatlah, jabatan ini hanyalah titipan dari Allah SWT dan amanah dari masyarakat. Jalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 166 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, yang ditetapkan pada 9 Juli 2025.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Talawi Mudiak Menuju Desa Digital

DESA Talawi Mudiak di Kota Sawahlunto memasuki babak baru dalam pembangunan desa berbasis teknologi. Selama …

Perangkat Desa Diperkuat, Bogor Siapkan Lompatan Tata Kelola

PEMERINTAH Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi langkah strategis dalam memperkuat …

Kunjungan Tiga Desa, Subandi Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

PEMERINTAH Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bantuan pangan dari pemerintah pusat tersalurkan secara …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *