SAMPANG – Persetujuan masyarakat menjadi penentu awal rencana pemekaran desa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang menegaskan, pembentukan desa baru tidak dapat dipaksakan pemerintah dan harus diawali permohonan warga melalui mekanisme musyawarah desa.
Kepala DPMD Sampang Yudhi Adidarta mengatakan, aspirasi masyarakat merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses pemekaran. Tanpa persetujuan warga, rencana pembentukan wilayah administrasi baru belum dapat dilanjutkan meskipun suatu wilayah dinilai berpotensi memenuhi persyaratan.
“Kalau kita bicara desa, harus ada permohonan dan persetujuan dari masyarakatnya. Desanya mau dimekarkan dulu, itu awal mula pemekaran desa,” kata Yudhi, Minggu 18 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan Rri, Senin, (19/10/2026).
Selain dukungan masyarakat, pemekaran membutuhkan kesiapan administrasi dan pemenuhan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Persiapan tersebut mencakup pembentukan desa persiapan, pembagian anggaran, serta penataan administrasi pemerintahan.
“Harus ada desa persiapan, setahun, pembagian dananya, dan itu harus ada usulan dari masyarakat, dari bawah, bukan dari kita,” ujarnya.
Yudhi menyebut Desa Mandangin dan Desa Blu’uran sebagai wilayah yang memiliki potensi untuk dikaji berdasarkan persyaratan administrasi. Namun, peluang tersebut belum dapat menjadi dasar pembentukan desa baru sebelum masyarakat menyatakan persetujuan dan seluruh ketentuan dipenuhi.
“Kalau memenuhi syarat secara administratif ada, cuma kembali kepada keinginan masyarakat. Kita bisa mendukung, tetapi kalau masyarakatnya belum mau, belum bisa,” tuturnya.
Hingga berita tersebut disampaikan, DPMD Sampang belum menerima usulan pemekaran desa untuk 2027. Pemerintah daerah masih menunggu aspirasi masyarakat sebagai dasar untuk melakukan fasilitasi dan kajian lanjutan.
Kondisi ini menempatkan partisipasi warga sebagai langkah awal dalam penataan pemerintahan desa. Selain memenuhi persyaratan administratif, rencana pemekaran perlu didasarkan pada kesepakatan masyarakat agar proses pembentukan desa baru berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara