DPMD Sumenep Panggil Lagi Bendahara Desa soal Gaji yang Tertunggak

SUMENEP – Kepastian pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, yang tertunggak selama sembilan bulan masih menunggu penjelasan dari bendahara desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Daud Samsuddin pada Selasa (20/10/2026). Jika panggilan tersebut kembali tidak dipenuhi, DPMD menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menegaskan persoalan yang menyangkut hak perangkat desa itu harus segera memperoleh kejelasan. Sebagaimana diberitakan LimaDetik, Kamis, (15/10/2026), DPMD sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Daud, tetapi yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kalau panggilan kedua ini tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Achmad Dzulkarnain saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (15/10/2026).

Pemanggilan kedua dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan pembayaran gaji perangkat Desa Pagerungan Besar. DPMD juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Sumenep dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep guna menelusuri persoalan tersebut dan menentukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap yang bersangkutan mengindahkan panggilan kedua agar persoalan ini bisa segera diklarifikasi dan dituntaskan,” ujarnya.

Selain tunggakan selama sembilan bulan, mekanisme pencairan gaji perangkat desa juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan. Berdasarkan keterangan DPMD, pembayaran seharusnya disalurkan melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar ke rekening pribadi setiap penerima, bukan melalui penarikan tunai oleh bendahara di Bank Jatim Kantor Fungsional Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami tegaskan sekali lagi, bahwa penarikan gaji perangkat desa secara tunai tanpa persetujuan yang bersangkutan itu sudah tidak benar, karena seharusnya gaji semua perangkat desa masuk ke rekening pribadi masing-masing penerima, jadi kita juga tidak tahu kenapa Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep bisa menyetujui penarikan secara tunai oleh bendahara tanpa dokumen lengkap” tegas Dzul.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena persoalan ini tidak hanya menyangkut lamanya gaji belum diterima, tetapi juga status dana pembayaran dan prosedur pencairannya. Namun, penyebab pasti tunggakan serta penjelasan dari bendahara desa belum diperoleh.

Upaya konfirmasi kepada Daud Samsuddin telah dilakukan berulang kali oleh pihak media, tetapi belum mendapat tanggapan. Terakhir, ia dihubungi melalui telepon seluler pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 12.28 WIB. Sambungan telepon berdering, tetapi tidak dijawab.

Pemanggilan kedua diharapkan membuka ruang klarifikasi mengenai penyebab tunggakan, alur pembayaran, dan langkah penyelesaian yang diperlukan. Hingga penjelasan tersebut diperoleh, kepastian pemenuhan hak perangkat Desa Pagerungan Besar masih menjadi persoalan yang perlu dituntaskan melalui penelusuran dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. []

Redaksi02

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

BLT Dana Desa Disalurkan, Aparat Kawal Pembagian di Desa Selotong

PDF đź“„LANGKAT – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, …

Desa Sedamai Perkuat Keamanan Lingkungan, Warga Diajak Aktif Melapor

PDF đź“„LINGGA – Pemerintah Desa Sedamai, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, memperkuat upaya menjaga keamanan lingkungan …

11.000 Desa Belum Berlistrik, Pemerintah Bidik Target 2030

PDF đź“„KARAWANG – Pemerataan akses listrik di pedesaan menjadi salah satu sasaran pemerintah hingga 2030, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *