NATUNA – Penguatan peran masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan desa menjadi salah satu tanggung jawab anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna, yang resmi menerima amanah untuk masa jabatan 2026–2034, Selasa (13/10/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Natuna Jarmin meresmikan sekaligus mengambil sumpah anggota BPD tersebut dalam acara di Gedung Pertemuan Desa Tanjung Batang. Masa jabatan delapan tahun itu diharapkan menjadi kesempatan bagi anggota BPD untuk memperkuat penyaluran aspirasi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab.
Dalam arahannya, Jarmin mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar bagian dari seremoni, melainkan komitmen yang harus diterapkan selama menjalankan tugas. Anggota BPD diminta bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan warga.
BPD memiliki sejumlah fungsi penting dalam tata kelola desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan fungsi tersebut dapat segera berjalan, Jarmin meminta anggota BPD yang baru diresmikan melakukan musyawarah internal guna menetapkan struktur organisasi dan tata tertib. Persiapan juga perlu mencakup pembagian tugas, penyusunan agenda kerja, serta pengaturan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah desa.
Menurut Jarmin, hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa perlu dijaga agar tetap harmonis. Perbedaan pandangan dalam musyawarah dinilai wajar, tetapi harus diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan musyawarah untuk mufakat dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Ia juga mendorong BPD aktif menyerap kebutuhan warga agar aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan. Hal itu mencakup peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi lokal, dan peningkatan kesejahteraan.
Perencanaan pembangunan, lanjutnya, tidak cukup hanya melibatkan pemerintah desa. Tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, kaum perempuan, dan unsur masyarakat lainnya juga perlu dilibatkan agar proses pembangunan berlangsung transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peresmian anggota BPD tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-365 Tahun 2026. Acara turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna Suhardi, Camat Pulau Tiga M. Zawali, unsur pembinaan keamanan wilayah, para kepala desa dan ketua BPD se-Kecamatan Pulau Tiga, perangkat kewilayahan, serta masyarakat Desa Tanjung Batang.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama. Dengan pembentukan kelembagaan dan pembagian tugas yang jelas, BPD Tanjung Batang diharapkan mampu menjalankan fungsi perwakilan masyarakat dan mengawal pembangunan desa selama masa jabatan hingga 2034. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara