KEPULAUAN MERANTI – Pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, didorong memperkuat kepatuhan hukum dalam mengelola Dana Desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Langkah ini diperkuat melalui penerangan hukum yang diikuti 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau, Senin (12/10/2026).
Kegiatan bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa tersebut digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Sudandri, menegaskan bahwa pemahaman terhadap peraturan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan anggaran, menurutnya, harus mengutamakan kepatuhan terhadap ketentuan sekaligus manfaat bagi warga.
“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.
Ia mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar memperhatikan aspek administrasi serta hukum pada seluruh tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sudandri juga meminta aparatur desa tidak menunggu sampai persoalan muncul untuk mencari penyelesaian. Konsultasi sejak awal diperlukan ketika terdapat kebijakan atau kegiatan yang belum dipahami ketentuan hukumnya.
“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” tegasnya.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi, pendampingan, dan konsultasi hukum sesuai kewenangan kejaksaan. Camat juga diminta memperkuat pembinaan, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kepala Kejari Kepulauan Meranti, Ricky Makado, menyampaikan bahwa pembangunan daerah berkaitan erat dengan keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Oleh sebab itu, penggunaan Dana Desa perlu diarahkan pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi setempat.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.
Ia memastikan kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi aparatur desa yang membutuhkan penjelasan hukum. Konsultasi dapat dilakukan melalui bidang intelijen maupun bidang lain yang berkaitan dengan pelayanan hukum, sehingga pemerintah desa memiliki kesempatan memahami ketentuan sebelum mengambil keputusan.
“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta menata administrasi dan keuangan secara tertib dan akuntabel. Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan dari 30 desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan membantu kepala desa menjalankan amanah masyarakat serta melaksanakan program pembangunan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, menyoroti peran media dalam mengawal pembangunan melalui pemberitaan berbasis fakta dan verifikasi. Menurutnya, media tidak hanya melaporkan kegiatan pemerintahan, tetapi juga perlu mengangkat persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan media diharapkan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Dengan demikian, anggaran desa tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga dapat diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara