BONE BOLANGO – Ketertiban pencatatan aset menjadi salah satu tanggung jawab penting pemerintah desa di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Barang yang dibeli menggunakan anggaran desa harus segera dicatat dan dikelola secara resmi, bukan disimpan atau digunakan secara pribadi hingga pemeriksaan oleh Inspektorat mendekat.
Peringatan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Iwan Mustapa saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (12/10/2026).
Iwan menyoroti praktik pengadaan barang yang tidak langsung diikuti pencatatan sebagai aset desa. Menurutnya, kebiasaan baru membawa barang ke kantor dan memasukkannya ke dalam daftar aset menjelang pemeriksaan dapat menunjukkan lemahnya ketertiban administrasi pemerintahan desa.
“Jangan sampai sudah lama dilakukan pengadaan, tetapi belum dicatat sebagai aset desa. Masih dipakai dulu di rumah untuk sekian lama, nanti setelah Inspektorat mau turun, baru dibawa ke kantor dan dicatat sebagai aset desa,” tegas Iwan sebagaimana diberitakan Gopos, Senin, (12/10/2026).
Ia menegaskan, aset desa bukanlah milik pribadi kepala desa maupun perangkatnya. Barang yang dibeli menggunakan uang negara harus dijaga dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. Karena itu, pencatatan tidak boleh sekadar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan.
Pengelolaan aset, lanjutnya, harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pencatatan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dengan administrasi yang tertib, keberadaan barang dan riwayat pengelolaannya dapat ditelusuri dengan jelas.
Iwan juga mengingatkan bahwa aset yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan dalam pengawasan. Inspektorat dapat menurunkan auditor untuk melakukan pemeriksaan, sedangkan aparat penegak hukum juga dapat memantau pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Peringatan tersebut ditujukan kepada kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, operator, serta pengelola keuangan dan aset. Mereka diharapkan memastikan setiap barang yang dibeli dengan anggaran desa tercatat dan dipertanggungjawabkan sejak awal, sehingga pengelolaan aset berlangsung tertib dan tidak bergantung pada kedatangan pemeriksa. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara