CILACAP – Kepala desa di Kabupaten Cilacap diingatkan agar tidak menanggung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan uang pribadi, apalagi sampai berutang, demi mengejar pelunasan pajak. Peringatan ini menjadi perhatian bagi tata kelola pemungutan pajak di tingkat desa, terutama ketika aparat desa ikut mendorong warga memenuhi kewajibannya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap Taufik Nurhidayat menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Gebyar Undian Hadiah PBB-P2 Kabupaten Cilacap 2026 di Aula Lantai II Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Senin (12/10/2026).
“Banyak kepala desa karena rasa tanggung jawabnya nomboki terlebih dulu. Bagaimana caranya, supaya mereka yang sudah capek tidak dihujat masyarakat,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan Kominfo Cilacap, Senin, (12/10/2026).
Menurut Taufik, kepala desa turut berperan mengajak masyarakat membayar pajak. Namun, tanggung jawab tersebut tidak semestinya membuat mereka harus menutup kekurangan pembayaran dengan dana pribadi. Pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan perlu mencari cara agar aparat desa tidak menghadapi tekanan finansial akibat upaya pelunasan pajak.
“Kepala desa jangan sampai tombok, apalagi sampai berutang,” ujarnya.
Taufik juga menekankan bahwa penerimaan pajak perlu dikelola secara bertanggung jawab. Dana yang dihimpun dari masyarakat diharapkan digunakan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan publik.
Hingga 30 September 2026, penerimaan PBB-P2 Kabupaten Cilacap tercatat Rp144,46 miliar atau 86,64 persen dari total ketetapan pajak tahun tersebut. Capaian ini menunjukkan penerimaan yang telah terkumpul belum mencapai keseluruhan target yang ditetapkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana, saat membacakan sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cilacap, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja sama wajib pajak, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan aparat pemungut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap mengadakan undian hadiah bagi pihak yang telah melunasi PBB-P2 hingga 30 September 2026. Berdasarkan data pelunasan, sebanyak 896.834 wajib pajak dan 122 desa/kelurahan dari 24 kecamatan berhak mengikuti undian.
Hadiah untuk wajib pajak meliputi 24 sepeda motor serta sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, televisi, blender, kompor gas, dan penanak nasi. Adapun hadiah untuk desa dan kelurahan terdiri atas 10 sepeda motor, delapan kulkas dua pintu, dan tujuh televisi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan mendorong wajib pajak melunasi PBB-P2 lebih awal, memberikan apresiasi kepada aparat pemungut, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penguatan penerimaan pajak daerah diharapkan tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap aparat desa. Dengan demikian, upaya mencapai target PBB-P2 tidak menjadi beban keuangan pribadi bagi kepala desa yang menjalankan tugas membantu pemungutan pajak. []
Redaksi02
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara