KUBU RAYA – Enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan karena disebut belum mengurus izin domisili dan belum melaporkan aktivitasnya kepada perangkat wilayah setempat.
Persoalan administrasi tersebut mencuat setelah sejumlah perangkat dusun menyampaikan bahwa keberadaan dapur yang menjalankan layanan pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum disertai pelaporan kegiatan kepada pengurus dusun. Kondisi itu dinilai dapat menyulitkan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah desa.
Kepala Dusun setempat, Kusnadi, mengatakan sejumlah SPPG yang beroperasi di wilayahnya belum mengurus izin domisili maupun melaporkan kegiatannya kepada pengurus dusun. Sebagaimana diberitakan VIVA, Jumat, (14/08/2026), persoalan tersebut menjadi perhatian karena dapur SPPG telah menjalankan aktivitas di lingkungan masyarakat.
“Selama SPPG tersebut beraktivitas belum pernah mengurus izin domisili dan melaporkan kegiatannya,” jelas Kusnadi kepada siap.viva.co.id pada Jumat 14 Agustus 2026.
Hal serupa disampaikan pengurus Dusun Parit Aim, Alwi. Ia menyebut SPPG yang berada di wilayahnya juga belum mengurus izin domisili. Menurut dia, pelaporan mengenai kegiatan usaha pun belum disampaikan kepada pengurus dusun.
“Jangankan mengurus izin domisili. Memberikan informasi kegiatannya pun tidak. Saya berharap pemilik usaha baik SPPG dan yang lainnya segera mengurus izin domisili agar pengawasanya lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala, Asmadi, membenarkan masih terdapat sejumlah tempat usaha yang belum mengurus izin domisili ke kantor desa. Selain SPPG, ia menyebut terdapat sejumlah usaha lain yang juga belum mengajukan administrasi tersebut.
“Benar sejumlah tempat usaha seperti SPPG dan yang lainya belum ada yang mengurus. Saya berharap mereka segera datang ke kantor untuk mengurus izin tersebut. Karena jika mereka tidak mengurus izin domisli kami sulit memantau jumlah karyawan, pajak dan lainya,”ungkap Asmadi.
Enam dapur SPPG yang disebut berada di Desa Ambawang Kuala antara lain SPPG Sungai Ambawang Kuala 04, SPPG Al-Mubarok, SPPG Ambawang Kuala, SPPG Kecamatan Sungai Ambawang, serta beberapa dapur lainnya.
SPPG merupakan unit pelaksana atau fasilitas dapur umum terpusat yang mendukung pelaksanaan MBG di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN). Karena menjalankan aktivitas di tengah masyarakat, keberadaan dan kegiatan dapur tersebut juga menjadi bagian yang perlu diketahui perangkat wilayah setempat.
Hingga berita diterbitkan, sejumlah pengelola SPPG belum dapat memberikan keterangan karena tidak berada di lokasi saat hendak dikonfirmasi. Pengelola tempat usaha lainnya yang disebut dalam laporan tersebut juga belum memberikan penjelasan.
Pengurusan administrasi domisili diharapkan dapat membantu pemerintah desa dan perangkat wilayah melakukan pendataan serta pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk jumlah pekerja dan aspek administrasi lainnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara