BOGOR – Pendampingan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor (Bogor), memperoleh legalitas usaha sekaligus memperbaiki standar keamanan pangan. Program tersebut menghasilkan lima Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi produk pangan rumahan.
Capaian itu merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Keamanan Pangan IPB melalui PASPOR PANGAN, yakni Percepatan Sertifikasi Nomor Induk Berusaha dan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga. Program ini dirancang untuk membantu pelaku UMKM desa yang masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan perizinan secara digital serta menerapkan standar keamanan pangan.
Pendampingan dilakukan setelah tim KKNT IPB menemukan sejumlah kendala pada proses pengurusan legalitas dan penerapan higiene serta sanitasi. Pelaku usaha masih mengalami kesulitan mengakses sistem online untuk pendaftaran legalitas, sementara pemahaman mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) juga perlu diperkuat, sebagaimana diberitakan Good News From Indonesia, Senin, (10/08/2026).
Alih-alih hanya memberikan sosialisasi, mahasiswa melakukan pendampingan secara langsung melalui kunjungan dari pintu ke pintu ke tempat produksi. Pendekatan tersebut memungkinkan mahasiswa melihat kondisi dapur produksi sekaligus membantu pelaku usaha memperbaiki proses produksi dan menyelesaikan pengajuan legalitas.
Pada tahap awal, tim melakukan inspeksi dan penilaian kesenjangan terhadap dapur produksi. Pelaku usaha dibantu menata alur kerja, mengurangi risiko kontaminasi silang, membuat denah dapur, serta menyusun bagan alir proses produksi.
Pendampingan juga mencakup pembenahan label kemasan. Informasi penting seperti nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta ruang pencantuman nomor izin diperiksa agar informasi produk lebih lengkap.
Untuk aspek administrasi, mahasiswa mendampingi pelaku usaha mulai dari pembuatan akun hingga pengajuan legalitas melalui sistem perizinan digital. Salah satu sistem yang digunakan adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Hasil pendampingan tersebut menghasilkan lima NIB untuk pelaku usaha kategori Ritel, Pangan Siap Saji (PSS), dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Selain itu, lima produk IRTP memperoleh SPP-IRT, yakni Keripik daun singkong SayTella!, Brownies panggang rasa cokelat Afina’s Brownies Panggang, Brownies panggang rasa pandan Afina’s Brownies Panggang, Brownies panggang rasa stroberi Afina’s Brownies Panggang, serta Kue kacang KueKuKacang.
Program tersebut tidak hanya menghasilkan dokumen legalitas. Evaluasi pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai higiene dan sanitasi, sistem first in, first out (FIFO) dan first expired, first out (FEFO), serta pilar keamanan pangan.
Sejumlah kekurangan yang ditemukan sebelum pendampingan juga berhasil diperbaiki. Salah satunya adalah belum tersedianya bagan alir proses produksi yang kemudian disusun bersama pelaku usaha untuk membantu memastikan tahapan pengolahan berjalan lebih teratur.
Bagi UMKM di desa, kepemilikan legalitas dan penerapan keamanan pangan menjadi modal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Produk yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan keamanan pangan juga memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan secara lebih luas.
Pendampingan melalui PASPOR PANGAN menunjukkan bahwa penguatan UMKM desa tidak hanya berkaitan dengan peningkatan penjualan, tetapi juga pembenahan fondasi usaha dari sisi legalitas, kualitas produksi, dan keamanan pangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membuat produk pangan rumahan di Desa Leuweungkolot semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara