JAKARTA – Kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang fiskal desa mencuat menyusul implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Budi Sulistyono, menilai kebijakan tersebut berpotensi memangkas dana desa sebesar Rp300 juta hingga Rp600 juta per desa, sehingga dapat memengaruhi pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Budi Sulistyono mengatakan pengurangan anggaran tersebut berisiko menekan pelaksanaan berbagai program prioritas di tingkat desa. Menurutnya, kebijakan strategis pemerintah pusat perlu diiringi dengan perencanaan fiskal yang matang agar tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan publik di desa.
“Akibat kebijakan ini, dana desa berkurang sekitar Rp 300-600 juta per desa,” ujar Budi Sulistyono, sebagaimana diberitakan Gesuri, Senin (20/07/2026).
Isu tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), yang juga membahas tantangan fiskal daerah akibat perubahan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam agenda yang sama, Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyoroti persoalan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, proses rekrutmen PPPK masih terus berjalan setelah moratorium berakhir, meskipun kemampuan fiskal sejumlah daerah belum sepenuhnya mendukung.
“Memoratorium telah selesai namun penerimaan masih tetap berlanjut. Hal ini menjadi persoalan,” kata Wihadi.
Wihadi menjelaskan pembayaran gaji PPPK masih dapat dioptimalkan melalui pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, beban tunjangan pegawai serta berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) turut memengaruhi kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan serius bagi daerah.
“Kita mengalami penurunan dana transfer dari semula Rp 11,2 menjadi Rp 8,8 triliun, ya Jatim kehilangan sekitar Rp 2,8 triliun. Ini tentu berpengaruh,” ujarnya.
Adhy mengatakan pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui efisiensi anggaran dan penerapan creative financing dengan mengoptimalkan aset daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna meningkatkan pendapatan.
“Penyesuaian ini bisa dilakukan dengan melakukan efisiensi kemudian kreatif financing masing-masing aset BUMD untuk bisa mendapatkan revenue pendapatan daerah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat sehingga diperlukan strategi memperluas sumber pendapatan daerah sekaligus memberikan fleksibilitas pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU sesuai kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
Kunjungan kerja Banggar DPR RI ke Jatim tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi perubahan kebijakan fiskal agar program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. []
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara