LEBAK – Sebanyak 2.539 hektare kawasan permukiman kumuh masih tersebar di 128 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang terus mendorong penanganan melalui kolaborasi lintas pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan kawasan permukiman kumuh tersebut berada di seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Dari total 2.539 hektare kawasan permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan lima kelurahan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Iwan saat dihubungi, sebagaimana diberitakan Bantennews, Kamis (02/07/2026).
Ia menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai permukiman kumuh didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya keteraturan bangunan, kondisi jaringan jalan, akses air minum, hingga sistem drainase.
“Selain itu juga mencakup akses pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran, hingga ketersediaan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Menurut Iwan, penanganan kawasan permukiman kumuh tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Upaya tersebut memerlukan sinergi antara pemerintah desa, Pemkab Lebak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pemerintah pusat, serta kalangan dunia usaha yang berada di sekitar kawasan terdampak.
“Penanganannya tentu membutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta kalangan pengusaha, terutama yang berada di sekitar kawasan tersebut,” ucapnya.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penataan kawasan permukiman sehingga kualitas lingkungan, infrastruktur dasar, serta kenyamanan masyarakat di wilayah terdampak dapat terus ditingkatkan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara