GROBOGAN – Ratusan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah mencabut izin penambangan batu gamping yang beroperasi di wilayah mereka. Warga menilai aktivitas tambang seluas 2,55 hektare tersebut mengancam kelestarian lingkungan, merusak bentang alam, dan berpotensi mengurangi sumber mata air yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Aksi penolakan berlangsung pada Rabu (1/7/2026). Warga mendatangi lokasi tambang, membentangkan spanduk, membagikan selebaran mengenai dampak penambangan, hingga meminta aktivitas operasional dihentikan. Situasi sempat memanas ketika massa berupaya menghentikan alat berat dan truk pengangkut material, sebelum akhirnya aparat keamanan menenangkan keadaan. Aktivitas tambang pun dihentikan sementara, sebagaimana dilansir Kompas, Kamis (02/07/2026).
Mandor tambang, Darman, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan untuk sementara sambil menyampaikan perkembangan tersebut kepada pemilik perusahaan.
“Iya kami hentikan dulu dan akan saya sampaikan kepada pemilik tambang. Masak iya berizin resmi ditutup,” tutur Darman.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalrejo, Kasim Ahmad Syahid, menilai keberadaan tambang yang telah beroperasi lebih dari dua bulan mulai memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, lokasi penambangan berada di dekat sumber mata air yang selama ini menjadi penopang kehidupan warga desa.
“Ini murni gerakan bersama, menolak tambang yang menghancurkan alam dan kehidupan kami. Lihat saja baru dua bulan sudah berubah bentang perbukitannya. Padahal dulu adem ijo royo-royo,” tegas Kasim.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengganggu aliran air bawah tanah, menurunkan debit mata air, hingga menimbulkan pencemaran akibat debu yang dihasilkan.
“Bahkan hilirisasi debu rutinitas tambang juga merusak paru-paru. Ini sangat bahaya bagi kelangsungan hidup kami. Sebagai orang desa kami hanya ingin hidup damai dengan alam untuk keberlanjutan anak cucu kami,” terang Kasim.
Kasim juga mengaku masyarakat terkejut karena izin penambangan diterbitkan tanpa adanya sosialisasi maupun pelibatan warga.
“Mayoritas warga pun heran dan marah mengapa ada penerbitan izin tambang? Apalagi kami semua tidak pernah dilibatkan tiba-tiba muncul tambang,” tegas Kasim.
Ia meminta pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan secara permanen.
“Solusinya ya ditutup meski ada izin resmi. Kajian lingkungannya bagaimana itu? Apa kami ini orang kecil terus bisa dikadali. Tolong Pak Presiden Prabowo dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, kami minta tambang di Desa Tegalrejo ditutup selamanya,” tegas tokoh masyarakat ini.
Mantan Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Sunaryo, mengungkapkan lokasi tambang sebelumnya merupakan lahan penghijauan yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Pada 2007, kawasan seluas sekitar 700 hektare tersebut meraih penghargaan nasional bidang penghijauan dan konservasi alam dari Kementerian Kehutanan yang diserahkan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Saya datang waktu itu. Makanya saya juga menyayangkan kenapa saat ini malah diterbitkan izin untuk penambangan.”
“Tolong Pak Presiden Prabowo dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, kami minta tambang di Desa Tegalrejo ditutup saja,” kata Sunaryo.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Tegalrejo, Agus Suprapto, membenarkan pemerintah desa tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun sosialisasi dari pihak perusahaan sebelum kegiatan penambangan dimulai.
“Jika boleh jujur tidak pernah ada permisi ke saya dan Pemdes Tegalrejo termasuk kepada warga. Ya, tiba-tiba ada aktivitas tambang. Segera kami akan pertemukan dan mediasikan mencari solusi terbaik,” kata Agus.
Di sisi lain, Kepala Seksi (Kasi) Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menjelaskan tambang milik CV Selo Makmur telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 dengan masa berlaku lima tahun.
“Terbit 13 maret 2026 dengan masa berlaku 5 tahun untuk lahan seluas 2,55 hektar,” jelas Hadi.
Ia menambahkan lokasi tambang berada di kawasan peruntukan perkebunan rakyat berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Grobogan 2021–2041. Adapun izin lingkungan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah.
“Jadi tidak seluruh wilayah Desa Tegalrejo itu KBAK dan untuk izin lingkungan yang mengkaji itu DLHK Jateng,” kata Hadi. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara