SUMENEP – Kejelasan regulasi menjadi tantangan utama bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep (Sumenep), Jawa Timur (Jatim), untuk menjalankan usaha penyaluran barang bersubsidi. Tanpa aturan yang mengatur peran koperasi dalam rantai distribusi, KDMP diperkirakan akan kesulitan menjual elpiji dan pupuk bersubsidi meski program telah disiapkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep menyebut pemerintah masih perlu menyelaraskan regulasi agar keberadaan KDMP tidak bertabrakan dengan mekanisme distribusi barang subsidi yang telah berjalan.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi selama ini disalurkan melalui kios resmi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dikelola Dinas Pertanian. Sementara itu, elpiji bersubsidi telah memiliki jalur distribusi melalui agen dan pangkalan resmi.
“Kami khawatir, nanti berdampak atau bersinggungan dengan usaha yang sudah berjalan. Pupuk subsidi sudah ada mekanismenya melalui RDKK dan kios resmi. Elpiji juga sudah ada distributor dan agen. Jadi koperasi ini nanti posisinya sebagai apa, apakah setara kios atau distributor? Itu yang harus diperjelas dulu,” kata Ramli, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa (30/06/2026).
Menurut Ramli, kepastian hukum mengenai status KDMP sangat dibutuhkan sebelum koperasi menjalankan unit usaha penyaluran barang bersubsidi. Tanpa dasar hukum yang jelas, pengurus koperasi akan mengalami kendala dalam menyusun rencana bisnis.
“Perlu sinkronisasi regulasi sehingga jelas posisi Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai apa. Kalau belum jelas, tentu akan menjadi kendala saat pengurus menyusun dan mengurus rencana usahanya,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut mulai dirasakan ketika sejumlah pengurus KDMP ingin memasukkan penjualan pupuk bersubsidi dan elpiji sebagai unit usaha koperasi. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang memberikan kepastian mengenai kewenangan tersebut.
Pemkab Sumenep saat ini masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait peran KDMP dalam sistem distribusi barang bersubsidi. Kepastian aturan dinilai penting agar koperasi dapat menentukan model usaha tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan jaringan distribusi yang telah beroperasi.
“Saat pengurus koperasi mulai mengurus rencana usahanya, kendalanya memang ada di situ. Mereka ingin mengetahui kepastian apakah koperasi bisa menjadi penyalur, menjadi kios, atau memiliki skema lain,” jelas Ramli.
Ia berharap sinkronisasi regulasi segera diselesaikan sehingga KDMP memiliki kepastian dalam menjalankan usaha sekaligus mampu mendukung penguatan ekonomi desa tanpa mengganggu sistem distribusi yang telah berlaku. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara