BOYOLALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sejumlah wilayah. Program tersebut dijalankan dengan menggandeng Danantara Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan target Jateng bebas sampah pada 2028.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Heru Djatmika, mengatakan penanganan sampah harus dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat rumah tangga hingga kawasan perkotaan. Menurutnya, Pemprov Jateng telah mendorong program desa mandiri sampah agar pengelolaan limbah dapat diselesaikan sejak dari sumbernya.
“Sampah itu memang masalah kita bersama. Ada slogan bahwa sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu, sampah kita tanggung jawab kita bersama,” katanya usai Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Bumi Perkemahan Indra Prastha, Desa Candisari, Kecamatan Ampel, Boyolali, Rabu (24/6/2026), sebagaimana diberitakan Suara Merdeka pada Kamis (25/06/2026).
Heru menjelaskan, literasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga terus diperkuat untuk mendukung keberhasilan program desa mandiri sampah. Menurut dia, apabila pengelolaan sampah dapat dituntaskan sejak tingkat desa, volume sampah yang harus ditangani di hilir akan berkurang secara signifikan.
“Kalau itu (realisasi pencanangan itu) bisa selesai, mungkin sampah di Jawa Tengah bisa selesai,” tukasnya.
Untuk wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan, Pemprov Jateng menyiapkan pembangunan PSEL melalui kerja sama dengan Danantara Indonesia. Saat ini, Kota Semarang dan Kabupaten Kendal telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait proyek tersebut.
“Yang sudah MoU dengan Danantara, Kota Semarang dan Kendal. Ini nanti kita kita push lagi dengan Kementerian LH untuk Kota Pekalongan dan Tegal.”
Selain itu, pengembangan fasilitas pengolahan sampah juga direncanakan di kawasan Muria Raya yang dipusatkan di Kabupaten Pati serta wilayah Solo Raya yang dipusatkan di Kabupaten Sragen. PSEL tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.100 ton sampah per hari.
Heru menambahkan, pengelolaan sampah dilakukan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang menekankan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Sampah tidak hanya diolah menjadi energi listrik, tetapi juga dapat dikonversi menjadi biodiesel dan bahan bakar minyak terbarukan (BBMT).
“Yang BBMT tersebut ada di Kota Semarang, yakni di TPA Jatibarang,” ungkap Heru.
Sementara itu, fasilitas pengolahan sampah di Sragen juga akan mendukung produksi BBMT dengan cakupan layanan tujuh daerah di Solo Raya, yakni Kota Surakarta (Solo), Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Wonogiri. Program ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan sampah regional sekaligus menghasilkan energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara