SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan program pemerataan bantuan hukum hingga ke tingkat desa sebagai langkah memperkuat kesadaran hukum masyarakat dari akar rumput. Program tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) PERADIN Jatim Tahun 2026 di Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Sahid Surabaya pada Sabtu (20/6/2026) itu dihadiri perwakilan 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jatim serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Selain mengevaluasi program organisasi, forum tersebut juga merumuskan berbagai langkah penguatan peran advokat dalam mendampingi masyarakat desa.
Ketua BPW PERADIN Jatim, Bambang Rudiyanto, mengatakan salah satu fokus utama organisasi ke depan adalah memperluas akses bantuan dan edukasi hukum hingga ke desa melalui sinergi dengan pemerintah desa.
“Selain membahas berbagai persoalan organisasi di tingkat BPW maupun BPC, kami juga membahas program pemerataan bantuan hukum sampai ke desa. Ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar semakin memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujarnya, sebagaimana dilansir Rajawali Times Nusantara, Senin, (22/06/2026).
Menurut Bambang, masih terdapat aparatur desa yang ragu menjalankan program pembangunan karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum. Karena itu, pendampingan dari advokat dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Misalnya dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, ada kepala desa yang merasa ragu karena khawatir terjadi pelanggaran hukum. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga menilai penyuluhan hukum perlu diperluas kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap konsekuensi hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, BPW PERADIN Jatim akan melakukan kunjungan ke berbagai BPC di Jatim guna memperkuat koordinasi sekaligus memperluas jangkauan program bantuan hukum berbasis desa.
“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.
Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, Rosadin, menyampaikan pihaknya telah menjalankan program bantuan hukum gratis atau pro bono bagi masyarakat kurang mampu di Kota Surabaya.
“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.
Ia menambahkan, BPC PERADIN Surabaya juga mengembangkan program pendidikan advokat dan paralegal untuk memperkuat kapasitas organisasi serta memperluas layanan kepada masyarakat.
“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media bertujuan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Program pendampingan hukum hingga tingkat desa tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendukung kelancaran pembangunan desa, serta memperkuat perlindungan hukum bagi warga di berbagai wilayah Jatim. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara