BANGKA TENGAH – Upaya pelestarian budaya lokal di Desa Namang mendapat penguatan melalui dukungan hukum terhadap tradisi Ngiluk Durin, warisan turun-temurun masyarakat Suku Mengkanau yang kini telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Kegiatan pelestarian tersebut mendapat perhatian dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat menghadiri pelaksanaan tradisi di Saung Sawah Pelangi, Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (16/6/2026).
Tradisi Ngiluk Durin merupakan proses pembuatan makanan khas Kilok Durin yang berbahan dasar durian, singkong, santan, dan gula aren. Dalam bahasa Bangka, “ngiluk” berarti mencampur atau mengaduk, sesuai tahapan pembuatan makanan tradisional tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel Johan Manurung yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan Intelektual Adi Riyanto hadir bersama jajaran bidang terkait. Kegiatan juga dihadiri Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Babel Murry Mirranda, Kepala Desa (Kades) Namang Zaiwan, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Menurut Adi Riyanto, Kilok Durin telah tercatat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkum sebagai Indikasi Asal sejak 2024. Pencatatan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum atas kekhasan budaya yang tumbuh dan berkembang di Desa Namang.
“Pencatatan Kilok Durin sebagai Indikasi Asal menjadi bentuk pengakuan atas kekhasan, sejarah, dan keterkaitan tradisi ini dengan masyarakat Desa Namang. Hal ini penting untuk menjaga agar potensi budaya daerah tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Adi Riyanto, sebagaimana diberitakan Rakyat Sulsel, Kamis, (18/06/2026).
Ia menjelaskan, tradisi tersebut lahir dari kearifan lokal masyarakat Suku Mengkanau dalam memanfaatkan hasil alam sebagai sumber pangan. Pada masa lalu, Kilok Durin menjadi salah satu cadangan pangan masyarakat ketika panen padi hanya berlangsung sekali dalam setahun.
Nilai sejarah, sosial, dan budaya yang melekat pada tradisi tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman.
Sementara itu, Johan Manurung menegaskan pelestarian tradisi lokal membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah. Tradisi Ngiluk Durin dan Kilok Durin bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga aset budaya yang memiliki potensi ekonomi dan daya saing bagi masyarakat Desa Namang,” ujar Johan Manurung.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Kaswo menambahkan bahwa pencatatan dan pelestarian Kilok Durin dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Babel untuk menggali, menjaga, dan melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
“Semoga tradisi ini terus diwariskan kepada generasi muda, sehingga nilai budaya, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Bangka Belitung tetap terjaga serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara