Dugaan Pelanggaran Perizinan Nandanavana Masuk Pengawasan Resmi Pemerintah

KABUPATEN SEMARANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai mendalami dugaan pelanggaran perizinan pembangunan objek wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan. Langkah itu dilakukan setelah tim pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang berada di lereng Gunung Merbabu dan menemukan sejumlah fakta lapangan yang kini telah dilaporkan kepada Bupati Semarang untuk dikaji lebih lanjut.

Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan resmi pemerintah terhadap proyek wisata yang belakangan menuai sorotan publik karena diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. Hasil pemeriksaan lapangan saat ini masih menunggu keputusan Pemkab Semarang terkait langkah administratif maupun tindak lanjut yang akan diambil.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang melalui Staf Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Prastyo, membenarkan bahwa pengawasan lapangan telah dilakukan terhadap pembangunan wisata tersebut.

“Kami sudah melakukan sidak ke lokasi dan hasilnya sudah kami laporkan kepada Bupati Semarang. Saat ini masih menunggu hasil kajian dan keputusan lebih lanjut dari Bupati terkait tindak lanjut yang akan diambil,” kata Prastyo, sebagaimana diberitakan Patroli86, Rabu, (17/06/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah muncul pengakuan dari pihak yang mengaku mewakili pengelola proyek bahwa pembangunan tetap berjalan meskipun proses perizinan belum sepenuhnya rampung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi perizinan dan tata ruang yang berlaku dalam pembangunan kawasan wisata.

Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan sebelumnya, seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola menyatakan proses perizinan masih berjalan.

“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa sampai tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu,” ujarnya.

Selain persoalan legalitas pembangunan, polemik proyek wisata tersebut juga diwarnai laporan dugaan tekanan terhadap aktivitas jurnalistik. Sejumlah wartawan mengaku menerima permintaan untuk menghentikan pemberitaan, menghapus artikel yang telah terbit, hingga tawaran kerja sama setelah isu perizinan mencuat ke ruang publik.

Beberapa awak media bahkan mengaku memperoleh pesan bernada intimidatif melalui aplikasi WhatsApp yang meminta agar pemberitaan mengenai proyek tersebut segera diturunkan.

Situasi itu mendapat perhatian karena dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, masyarakat menantikan kejelasan dari hasil kajian Pemkab Semarang terkait status legalitas proyek wisata Nandanavana yang masih terus berproses.

Hingga berita ini ditulis, Pemkab Semarang belum mengumumkan keputusan resmi terkait hasil evaluasi maupun kemungkinan sanksi administratif terhadap proyek tersebut. Namun, sidak yang telah dilakukan menandai bahwa persoalan pembangunan wisata di Desa Batur kini telah masuk dalam tahap pengawasan resmi pemerintah daerah. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Pengurusan SK Kelompok Tani Hutan Dipercepat, Harapan Baru Petani Tuik

PDF đź“„BANGKA BARAT – Upaya memperjuangkan akses pupuk subsidi bagi petani sawah di Desa Tuik, …

Sengketa Lahan Desa di Inhil Masuk Meja DPR RI

PDF đź“„JAKARTA – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan …

Kementan Libatkan KPK dan Aparat untuk Awasi Program Benih Rp10 Triliun

PDF đź“„JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pengawasan program penyediaan dan pengembangan benih perkebunan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *