SERAM BAGIAN BARAT – Tekanan warga Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali menguat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten SBB segera menonaktifkan Kepala Desa Luhu.
Desakan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati SBB, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah SBB dalam pertemuan di Kantor Bupati SBB pada Senin (15/6/2026), yang juga dihadiri unsur masyarakat adat dan perangkat desa. Aspirasi ini mencuat di tengah dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), hingga Pendapatan Asli Desa (PADes) yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Tokoh masyarakat Desa Luhu, Salem Payapo, menilai tata kelola pemerintahan desa tidak berjalan transparan dan diduga menyimpang dari aturan. Ia menyebut sejumlah persoalan mulai dari dugaan korupsi hingga praktik pungutan tanpa dasar hukum.
“Banyak hal yang tidak menyenangkan dilakukan kepala desa, mulai dari dugaan korupsi ADD-DD, PADes, dana hibah Masjid Jami Luhu, hingga RT/RW yang dijadikan satgas penagih retribusi ilegal. Kami meminta Bupati segera menonaktifkan Kepala Desa Luhu,” ujar Salem dalam keterangannya sebagaimana dilansir Sumber Berita, Selasa (16/6/2026).
Sementara itu, tokoh adat Luhu, M. Nur Suneth, meminta Pemerintah Kabupaten SBB segera mengambil langkah tegas demi menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun.
Di sisi lain, Bupati SBB menyatakan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kajian tim hukum pemerintah daerah sebelum diambil keputusan lebih lanjut. Pemerintah daerah menilai seluruh dugaan perlu diverifikasi secara menyeluruh agar langkah yang diambil tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Bupati SBB juga menegaskan bahwa hasil kajian akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat Desa Luhu turut menyampaikan sembilan poin tuntutan, termasuk dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun anggaran 2023–2024 sebesar Rp399 juta lebih, dugaan pengelolaan PADes yang tidak transparan, serta persoalan keamanan antarwilayah yang dinilai belum terselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Luhu belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan masyarakat. Kondisi ini membuat tensi sosial di tingkat desa masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara