Mario Pranda Ingatkan Hak Warga Desa dalam Pelaksanaan KDMP

MANGGARAI BARAT Kritik terhadap pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencuat dari kalangan pemuda di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT). Tokoh pemuda Mabar, Mario Pranda, meminta pemerintah pusat tidak membebankan penyediaan lahan pembangunan program tersebut kepada pemerintah desa maupun masyarakat karena KDMP merupakan program nasional yang dirancang oleh pemerintah pusat.

Menurut Mario, tanggung jawab penyediaan anggaran dan kebutuhan lahan seharusnya menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat agar pelaksanaan program tidak menimbulkan beban tambahan bagi desa.

“Koperasi Desa Merah Putih adalah program pemerintah pusat. Oleh karena itu, jangan membebankan pemerintah desa atau masyarakat di kampung untuk menanggung penyediaan lokasi atau lahan pembangunan. Jika pusat menginginkan program ini berjalan, maka pusat juga harus bertanggung jawab penuh atas lahan atau tempat yang akan dibangun,” ujar Mario Pranda, sebagaimana diberitakan Katantt, Jumat, (05/06/2026).

Ia menilai penggunaan aset desa untuk program pembangunan hanya tepat dilakukan apabila program tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Kecuali ini adalah program murni dari desa, yang merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah dengan Pemerintah Desa, barulah lahan bisa dialokasikan untuk pembangunan desa. Namun, jika ini adalah program yang diinisiasi oleh pusat, maka menjadi kewajiban pusat untuk tidak membebani masyarakat di desa,” tambahnya.

Mario juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan pembangunan di tingkat desa harus mengutamakan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Menurutnya, upaya memperkuat ekonomi desa tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan aset milik desa maupun hak kepemilikan warga.

Ia berharap kementerian dan lembaga terkait dapat menyusun perencanaan teknis secara lebih matang agar pelaksanaan KDMP berjalan efektif tanpa memicu persoalan sosial di tengah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi konflik maupun kerugian yang dapat muncul akibat persoalan lahan.

Pernyataan itu sekaligus menjadi dorongan agar setiap agenda pembangunan nasional tetap memperhatikan aspirasi masyarakat desa serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga dalam proses pelaksanaannya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Delapan Tahun ke Depan Ditentukan, Desa Kedungwungu Mulai Susun Rencana Besar

PDF 📄INDRAMAYU – Penyusunan RPJM Desa Kedungwungu Jadi Dasar Arah Pembangunan hingga 2034 Pemerintah Desa …

Wisatawan Asing Bertambah, Kolaka Pacu Pengembangan Destinasi Unggulan

PDF 📄KOLAKA – Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mempercepat pembenahan fasilitas pendukung destinasi wisata …

Gunung Sembung Purwakarta, Bukti Potensi Desa Bisa Jadi Destinasi Unggulan

PDF 📄PURWAKARTA – Gunung Sembung di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kini …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *