CIREBON – Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Desa Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tidak hanya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 serta calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, tetapi juga menghasilkan desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap kuwu nonaktif demi mempercepat normalisasi roda pemerintahan desa.
Forum yang digelar pada Kamis (4/6/2026) tersebut menyoroti pentingnya kepastian kepemimpinan desa setelah sejumlah agenda pemerintahan dan administrasi sempat mengalami hambatan akibat kekosongan kewenangan definitif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Ciledug Tengah, Tajudin, mengatakan kondisi administrasi pemerintahan dan proses pencairan anggaran desa kini mulai berjalan kembali setelah diterbitkannya SK penunjukan Plt oleh pemerintah kecamatan.
“Alhamdulillah, dengan adanya SK Plt, proses administrasi dan pencairan anggaran tahun 2026 sudah bisa berjalan kembali,” ujar Tajudin.
Menurutnya, pelaksanaan Musdes dan Musdessus menjadi bagian penting dalam mendukung kelengkapan administrasi untuk pencairan anggaran serta pelaksanaan program-program desa yang sebelumnya tertunda.
“Kami berharap seluruh program yang sudah direncanakan dapat segera direalisasikan, termasuk penyaluran BLT Desa kepada masyarakat penerima manfaat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciledug Tengah, Nurwahid, menjelaskan bahwa pemerintahan desa sempat mengalami stagnasi sejak terbitnya SK pemberhentian sementara Kuwu Yudha pada 21 April 2026. Namun, berbagai persoalan administrasi mulai terselesaikan setelah adanya penunjukan Plt.
“Kami sejak awal mendesak agar segera ditunjuk Plt Kuwu supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti dan roda pemerintahan tetap berjalan,” tegas Nurwahid, sebagaimana diberitakan Suara Cirebon, Jumat (05/06/2026).
Nurwahid menyebut penyusunan dan pengajuan APBDes yang sempat tertunda kini telah diselesaikan sehingga Musdes dan Musdessus dapat dilaksanakan sesuai agenda.
“Alhamdulillah, APBDes akhirnya bisa diselesaikan sehingga hari ini Musdes dan Musdessus dapat dilaksanakan,” ujarnya.
BPD juga memberikan penguatan kewenangan kepada Plt melalui berita acara hasil musyawarah agar dapat menjalankan tugas pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, aspirasi warga yang berkembang dalam forum menginginkan adanya percepatan penerbitan SK pemberhentian tetap kuwu nonaktif agar tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) kuwu dapat segera dilaksanakan dan kondisi pemerintahan desa kembali stabil.
“Masyarakat berharap SK pemberhentian tetap segera diterbitkan sehingga dapat ditunjuk pejabat kuwu yang nantinya mempersiapkan tahapan PAW. Kami mendesak pemerintah daerah, kecamatan, dan DPMD agar proses tersebut segera dilakukan,” katanya.
Menurut Nurwahid, status Plt memiliki kewenangan terbatas sehingga kepastian hukum terkait kepemimpinan desa diperlukan untuk mempercepat pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Kami ingin polemik yang terjadi di Desa Ciledug Tengah segera selesai sehingga pemerintahan desa bisa kembali fokus melayani masyarakat dan menjalankan pembangunan,” pungkasnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara