MERANGIN – Hutan Adat Guguk di Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin (Merangin), Jambi, menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat desa mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi. Di tengah tekanan perubahan sosial dan pembangunan, kawasan hutan seluas sekitar 690 hektare itu tetap terjaga melalui tata kelola adat yang kuat dan partisipasi aktif warga.
Keberadaan Hutan Adat Guguk dinilai memiliki nilai strategis tidak hanya dari sisi ekologis, tetapi juga sosial dan budaya. Kawasan hutan hujan tropis dataran tinggi tersebut menjadi habitat beragam flora dan fauna serta sumber kehidupan masyarakat yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan karet, kopi, kakao, dan tanaman buah.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan Andi Setyo Pambudi, masyarakat Desa Guguk hingga kini mampu mempertahankan sistem pengelolaan hutan berbasis adat meskipun berada di wilayah yang memiliki akses transportasi cukup baik dan terhubung dengan jalan lintas provinsi.
Desa Guguk berjarak sekitar 45 menit perjalanan darat dari Bangko, pusat pemerintahan Merangin. Desa ini memiliki luas wilayah sekitar 63.000 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 1.182 jiwa atau 456 kepala keluarga. Kondisi ekonomi masyarakat tergolong baik yang ditandai dengan banyaknya rumah permanen, kepemilikan kendaraan, serta meningkatnya tingkat pendidikan generasi muda hingga jenjang perguruan tinggi.
Meski demikian, pengelolaan Hutan Adat Guguk masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan dukungan operasional. Patroli pengamanan kawasan hutan yang idealnya dilakukan secara rutin baru dapat dilaksanakan satu kali setiap bulan karena keterbatasan pendanaan.
Dalam catatan kunjungannya, Andi Setyo Pambudi menilai masyarakat setempat menjaga kawasan hutan bukan karena dorongan proyek atau insentif ekonomi jangka pendek, melainkan karena kesadaran bahwa keberlangsungan hidup mereka sangat bergantung pada kelestarian alam. Sebagaimana diberitakan Kompasiana, Senin (25/05/2026), pola tersebut menjadi contoh konkret penerapan pembangunan berkelanjutan yang tumbuh dari masyarakat.
Selain menjaga kawasan hutan, masyarakat Desa Guguk juga mempertahankan kehidupan adat yang masih terlihat dalam aktivitas sehari-hari. Rumah panggung tradisional masih mendominasi kawasan permukiman, sementara budaya gotong royong tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial warga.
Potensi Hutan Adat Guguk juga dinilai dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata edukasi berbasis konservasi. Konsep tersebut dianggap lebih sesuai dibandingkan pengembangan pariwisata massal yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan dan mengurangi nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat.
Ke depan, dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memperkuat pengelolaan kawasan melalui dukungan pendanaan berkelanjutan, penguatan kelembagaan adat, serta kebijakan pembangunan berbasis konservasi agar kelestarian Hutan Adat Guguk tetap terjaga untuk generasi mendatang. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara