Hak Lahan Kembali, Warga Desa Keramas Gelar Ritual Perlindungan Adat

LANDAK Kemenangan warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak (Landak), dalam sengketa lahan seluas 43,3 hektare melawan PT Satria Multi Sukses (PT SMS) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disambut dengan pelaksanaan ritual adat Siam Pahar sebagai simbol syukur sekaligus penegasan hak atas tanah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara yang berlangsung hampir tiga tahun itu berakhir setelah MA melalui putusan Nomor 34 K/PDT/2026 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ngabang dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang memenangkan Kandar sebagai pemilik sah lahan. Ritual adat digelar di lokasi objek sengketa pada Sabtu (23/5/2026) dan dihadiri masyarakat, perangkat lingkungan, serta tokoh adat setempat.

Kandar mengatakan pelaksanaan adat tersebut menjadi bagian dari ungkapan syukur setelah seluruh proses hukum selesai dan hak kepemilikannya diakui negara.

“Hari ini kami melaksanakan ritual adat sekaligus membacakan inkracht eksekusi dari tiga tingkatan pengadilan. Perjuangan saya mempertahankan hak ini berlangsung kurang lebih tiga tahun. Sebelum itu, kami juga sudah berjuang karena lahan ini awalnya diserahkan dengan sistem bagi hasil, namun tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan,” ujar Kandar, sebagaimana diberitakan Ruai Tv, Minggu (24/05/2026).

Ia menegaskan kemenangan yang diraih mulai dari PN Ngabang, PT Pontianak hingga MA telah mengembalikan haknya atas lahan tersebut.

“Hari ini hak saya sudah kembali. Saya memenangkan perkara ini dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Saya mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya sebagai masyarakat kecil,” katanya.

Setelah lahan kembali dikuasai, Kandar berencana memanfaatkannya untuk kegiatan produktif guna menopang kebutuhan ekonomi keluarga.

“Lahan ini akan langsung kami ladangi dan kelola agar bisa menghasilkan untuk bertahan hidup,” ucapnya.

Kuasa hukum Kandar, Kartius, menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Menurutnya, pelaksanaan adat Siam Pahar juga merupakan bagian dari penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang masih dijunjung masyarakat Dayak.

“Terima kasih, karena kami menang perkara dan tanah kembali kepada klien kami. Seluas 43,3 hektare, PT SMS dinyatakan kalah. Selain hukum positif, kami orang Dayak juga mengenal hukum adat, dan hari ini kami melaksanakan adat,” ujar Kartius.

Ia menjelaskan ritual yang ditandai dengan pemotongan babi dan ayam itu memiliki makna perlindungan terhadap lahan yang telah kembali kepada pemiliknya.

“Kalau ada manusia yang mengganggu, termasuk PT SMS, maka terkena sumpah adat. Maknanya jelas, baik manusia maupun makhluk lain tidak boleh mengganggu lahan ini,” tegasnya.

Kepastian hukum perkara tersebut juga diperkuat melalui surat resmi PN Ngabang tertanggal 28 April 2026 yang menyatakan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde sejak 3 Maret 2026. Dengan demikian, tidak terdapat lagi upaya hukum lanjutan dalam sengketa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Keramas, Sugio, menilai kemenangan tersebut menjadi harapan bagi warga lain yang masih menghadapi persoalan serupa terkait kepemilikan lahan.

“Hari ini kami mengadakan adat untuk warga kami, Pak Kandar, yang telah memenangkan perkara. Pada dasarnya lahan ini memang hak penuh beliau yang selama ini ditelantarkan oleh perusahaan. Sebenarnya persoalan ini tidak perlu sampai ke pengadilan kalau perusahaan memiliki niat baik,” ujar Sugio.

Ia juga menilai putusan pengadilan menunjukkan bahwa proses hukum masih dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan haknya.

“Ini bukti bahwa hukum di Indonesia masih berpihak kepada kebenaran. Perjuangan Pak Kandar dan Pak Kartius tidak sia-sia. Ini yang kami harapkan selama ini,” katanya.

Sugio berharap berbagai persoalan lahan yang masih terjadi di wilayah Mandor, khususnya di Desa Keramas, dapat memperoleh penyelesaian yang adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ritual adat Siam Pahar yang dipimpin seorang penyagahatn itu sekaligus menjadi penegasan bahwa hak atas tanah yang telah diputuskan pengadilan kini kembali berada di tangan pemilik sahnya. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Baru Perekonomian Kampung di Papua

PDF đź“„BIAK NUMFOR – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kampung Warsansan, Distrik …

Dugaan Penyerobotan Lahan Wakaf Hambat Pembangunan KDMP di Lembata

PDF đź“„LEMBATA – Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rumang, Kecamatan Buyasuri, …

JBZ Jabar Dorong Generasi Muda Leuwimunding Peduli Lingkungan

PDF đź“„MAJALENGKA – Upaya meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap lingkungan terus diperkuat di Desa Leuwimunding, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *