BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa dengan mengukuhkan 40 Kepala Desa (Kades) sebagai paralegal bersertifikat. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, setelah para kades menyelesaikan pendidikan dan pelatihan hukum di Kampus Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi. Para peserta memperoleh sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) yang diakui oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa sekaligus mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa status paralegal yang disandang para kades harus diwujudkan dalam tindakan nyata untuk membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bermusyawarah.
Para kades diharapkan menjadi garda terdepan dalam memediasi konflik sosial, sengketa antarwarga, maupun permasalahan hukum ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan nonlitigasi. Dengan peran tersebut, desa diharapkan memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang lebih cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Selain menjadi mediator, para kades juga didorong meningkatkan literasi hukum warga. Pemahaman hukum yang lebih baik dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik sosial maupun pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat desa.
Kewenangan sebagai paralegal diberikan secara resmi melalui sertifikasi yang diakui Kemenkum. Dengan bekal tersebut, para kades memiliki dasar hukum untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki.
Program ini juga dinilai sejalan dengan penguatan otonomi desa karena memberikan kemampuan lebih besar kepada pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayahnya. Melalui pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif, penyelesaian konflik diharapkan lebih efektif sekaligus menjaga harmoni sosial di lingkungan masyarakat.
Pengukuhan 40 Kades Paralegal Banyuwangi tersebut menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan hingga pelosok desa, sebagaimana diberitakan Antaranews, Jumat, (22/05/2026). Dengan meningkatnya kapasitas aparatur desa di bidang hukum, masyarakat diharapkan memperoleh layanan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, mudah, dan berkeadilan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara