PANGANDARAN – Proyek relokasi warga eks Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip menuai sorotan setelah pembangunan hunian tetap tetap dijalankan meski studi kelayakan belum dilakukan secara maksimal. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya longsor yang berdampak pada dua unit rumah di kawasan relokasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran mengakui percepatan pembangunan dilakukan untuk memenuhi tuntutan warga yang menginginkan kepastian tempat tinggal baru setelah pembongkaran kawasan Pasar Wisata Pangandaran.
Kepala Dinsos PMD Pangandaran, Trisno, menjelaskan program relokasi berjalan dalam situasi yang serba terbatas, baik dari sisi waktu maupun anggaran. Dana program baru tersedia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 sehingga pelaksanaan proyek harus dipercepat.
“Masyarakat terus mendesak ingin segera dibangun, segera ada kepastian,” ujar Trisno, sebagaimana diberitakan Kabar Pangandaran, Kamis (21/05/2026).
Menurutnya, tahapan penting seperti feasibility study (FS) atau studi kelayakan idealnya membutuhkan waktu tiga hingga empat bulan. Namun, desakan masyarakat membuat proses tersebut tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Kalau mau FS dulu bisa tiga sampai empat bulan, sedangkan masyarakat terus mendesak ingin segera dibangun,” aku Trisno.
Ia juga membenarkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPRKP) Pangandaran yang menyebut lahan hasil urukan seharusnya didiamkan selama enam bulan hingga satu tahun sebelum dibangun agar proses pemadatan tanah berlangsung sempurna.
“PU juga bekerja cepat. Kita sih cuma menyalurkan uang,” ucapnya.
Trisno menambahkan lokasi relokasi di Desa Sukahurip dipilih berdasarkan kesepakatan mayoritas warga setelah pemerintah menawarkan beberapa alternatif lokasi.
Terkait penanganan kawasan relokasi, Dinsos PMD menegaskan bahwa pematangan lahan, penyusunan site plan, hingga pembangunan tembok penahan tanah menjadi kewenangan PUTRPRKP Pangandaran. Sementara Dinsos PMD bertugas menyalurkan bantuan sosial untuk pembangunan rumah warga.
“Pematangan lahan kan dari Dinas PU. Kita adalah bansos untuk rumah tinggal eks Pasar Wisata,” jelasnya.
Hingga kini, Pemkab Pangandaran belum memiliki perhitungan teknis terkait tingkat kerusakan maupun nilai kerugian akibat longsor yang menyebabkan dua rumah terdampak. Pemerintah daerah juga mengakui belum tersedia anggaran khusus untuk perbaikan bangunan yang rusak.
“Saat ini kita belum ada anggaran untuk perbaikan yang rusak itu,” tuturnya.
Selain persoalan lahan, kualitas bangunan relokasi turut menjadi perhatian masyarakat. Trisno menjelaskan bantuan yang diberikan berupa dana stimulan sehingga penerima manfaat memiliki keleluasaan menentukan jenis material bangunan yang digunakan.
“Mau pakai kayu, besi, tembok, bebas. Kita sifatnya bansos,” kata Trisno.
Setiap Kepala Keluarga (KK) penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta dengan panduan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari PUTRPRKP Pangandaran. Namun, nominal tersebut diakui masih jauh dari cukup untuk membangun rumah yang layak di tengah kenaikan harga material bangunan.
“Dengan uang Rp20 juta memang sangat minim,” ketusnya.
Berdasarkan data Dinsos PMD Pangandaran, program relokasi ini mencakup 153 KK. Sebanyak enam penerima sempat mengalami penundaan pencairan bantuan akibat persoalan administrasi, perpindahan domisili, meninggal dunia, hingga memilih pindah ke luar daerah.
Di akhir keterangannya, Dinsos PMD mengingatkan penerima bantuan yang telah mencairkan dana agar segera menyelesaikan pembangunan rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak dibangun, uang harus dikembalikan karena itu uang negara,” tegas Trisno. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara