TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah mulai Rabu, 13 Mei 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk mempercepat penanganan sampah sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam memilah dan membuang sampah sesuai aturan yang berlaku di desa dinas maupun desa adat.
Penerapan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah. Pemkab Tabanan bersama aparat desa, desa adat, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah Kabupaten Tabanan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, mengatakan penegakan aturan dilakukan bertahap dengan mengedepankan pembinaan.
“Pengelolaan sampah sudah mulai diarahkan untuk melakukan pemilahan secara bersama-sama. Sosialisasi dan edukasi tetap berjalan sembari jajaran melakukan pemantauan di lapangan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Balienews, Selasa (12/05/2026).
Menurutnya, kesadaran warga mulai meningkat, terutama di sejumlah desa layanan yang menjadi fokus pembinaan. Masyarakat disebut mulai memilah sampah organik, anorganik, plastik, hingga residu sebelum dibuang ke tempat penampungan.
Meski demikian, Pemkab Tabanan memastikan penindakan tetap dilakukan bagi warga maupun pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan.
Satgas Penanganan Sampah akan menerapkan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis administratif, hingga tindak pidana ringan (tipiring). Penindakan dilakukan setelah tahapan edukasi dan sosialisasi dinilai cukup berjalan.
“Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi. Tetapi bila ditemukan pelanggaran karena tim terus bergerak melakukan sosialisasi, tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.
Penegakan tipiring nantinya melibatkan koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kepolisian.
Tidak hanya masyarakat umum, pengawasan juga menyasar sektor hotel, restoran, dan kafe. Pelaku usaha yang tidak mengelola sampah sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif yang berdampak pada proses perizinan usaha.
Selain penegakan hukum administratif, Pemkab Tabanan juga mendorong desa adat menerapkan sanksi sosial melalui perarem maupun aturan desa terkait pengelolaan sampah. Menurut Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan khusus mengenai pengelolaan sampah sehingga implementasinya diharapkan semakin optimal.
“Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa,” katanya.
Sementara itu, aktivitas pemilahan sampah masih berlangsung di bank sampah darurat di Banjar Tanah Pegat, Desa Gubug. Armada pengangkut sampah terlihat masih membawa sampah campuran, sedangkan sampah yang telah dipilah disiapkan menuju lokasi pengolahan lanjutan.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026, hanya sampah residu yang diperbolehkan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah berbasis desa secara berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara