ANJARBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng 47 perguruan tinggi di Kalsel untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) melalui pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi hasil riset, inovasi, serta karya akademik agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Kalsel dan puluhan kampus di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan akademisi.
Kepala Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan inovasi yang harus mendapat perlindungan hukum.
“Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas academica di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (13/05/2026).
Menurut Alex, Sentra KI di lingkungan kampus akan melayani pendaftaran hak cipta, paten, dan merek sekaligus menjadi penghubung antara hasil penelitian dengan kebutuhan industri. Upaya itu juga sejalan dengan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Selain penguatan Sentra KI, kerja sama tersebut turut mencakup peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui program pemagangan mahasiswa di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Saat ini, tercatat sebanyak 2.015 Posbankum telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kalsel.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan daerah memiliki banyak potensi budaya dan inovasi yang layak mendapatkan perlindungan KI.
Ia menyebut Gubernur Kalsel Muhidin mendukung penuh penguatan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi daerah, termasuk keterlibatan mahasiswa dalam layanan Posbankum agar akses bantuan hukum semakin luas di masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan agenda nasional bertajuk “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak se-Indonesia” yang digelar secara virtual dan dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam kesempatan itu, Kemenkum Kalsel turut menyerahkan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk warisan budaya tradisional Kalsel, meliputi Musik Panting, Gamalan Banjar, Kuriding, Musik Kintung dari Kabupaten Banjar, serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.
Alex menilai perlindungan KI komunal menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap warisan tradisional masyarakat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara