BOLAANG MONGONDOW – Pemerintah Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan tidak ada lagi aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung desa setempat setelah sebelumnya beredar isu dugaan pertambangan kembali beroperasi.
Kepala Desa (Kades) Mengkang, Lam Makalalag, menyebut kawasan yang sempat diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal kini dalam pengawasan ketat pihak kehutanan pascapenertiban yang dilakukan sebelumnya.
“Itu tidak benar,” singkatnya kepada Tribun Manado, sebagaimana diberitakan Tribun Manado, Selasa (12/05/2026).
Lam menjelaskan aktivitas tambang emas di kawasan hutan lindung memang pernah terjadi, namun lokasi tersebut sudah ditutup dan tidak lagi beroperasi hingga saat ini.
“Kawasan itu saat ini sudah di tutup, bahkan tim dari kehutanan intens melakukan pengecekan pasca penertiban tersebut,” tambahnya.
Menurut Lam, wilayah Desa Mengkang sejak lama kerap dikaitkan dengan potensi tambang emas sehingga memunculkan berbagai isu terkait aktivitas pertambangan liar. Namun, ia memastikan pengawasan di kawasan hutan lindung terus dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal kembali muncul.
“Memang dari dulu ada beberapa lahan yang katanya ada aktifitas Pertambangan, tapi bagaimana beraktifitas bila kehutanan selalu intens dalam pengecekan,” tambahnya.
Ia menegaskan pemerintah desa tetap melarang segala bentuk aktivitas yang melanggar aturan, khususnya di kawasan hutan lindung yang status lahannya belum dibebaskan untuk kegiatan pertambangan.
“Selama itu masih melanggar saya tetap melarang dengan tegas, tapi bila mana kedepan ada pembebasan lahan maka aktifitas seperti pertambangan emas silahkan dilakukan, tapi hingga kini belum ada soal pembebasan lahan yang ada hanya perkebunan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, kawasan hutan lindung di Desa Mengkang sempat menjadi lokasi penertiban tambang emas ilegal oleh aparat gabungan dan instansi kehutanan. Pemerintah desa berharap kondisi kawasan tetap terjaga untuk menghindari kerusakan lingkungan maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara